Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya
Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya-Tangkap Layar -
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang menyebutkan bahwa salah satu syarat administrasi penerbitan SIM adalah pelampiran bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan.
Penundaan ini dinilai sebagai langkah yang bijak untuk mengakomodasi kesiapan masyarakat dan memastikan kebijakan diterapkan secara optimal.
BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap
BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini
Banyak pihak yang masih mempertanyakan kesesuaian antara kewajiban BPJS Kesehatan dengan proses administrasi pengurusan SIM.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo, pada Juni lalu sempat menyatakan rencana pemberlakuan nasional kebijakan ini mulai Desember 2024, tetapi tanpa menyebut tanggal spesifik.
"Desember kita terapkan secara nasional, namun sebelumnya perluasan uji coba sudah dilakukan di seluruh Indonesia sejak November," ungkap Heru pada 6 November 2024.
Aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pengurusan SIM masih dalam tahap uji coba dan evaluasi.
BACA JUGA:Mulai Awal Bulan Juli, Akan Diterapkan Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge
Pemohon SIM saat ini tetap bisa mengurus SIM tanpa status peserta BPJS Kesehatan aktif, meskipun diimbau untuk segera mendaftar.
Kepolisian akan terus memantau efektivitas dan respons masyarakat sebelum menerapkan kebijakan ini secara menyeluruh.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi terkait kebijakan ini untuk menghindari kesalahpahaman.