Bawaslu Mura Terima 17 Laporan, 15 Laporan Sudah Diputuskan
Editor: RIENA FITRIANI MARIS
|
Senin , 02 Dec 2024 - 22:46
Anggota Bawaslu Mura Divisi PPPS, Oktureni Sandhra Kirana.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
Reni juga menambahkan, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Mura masing–masing paslon tidak bisa gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena hasil suara sangat jauh dan untuk ke MK itu ada batas suaranya.
“Karena dlihat dari hasil perhitungan di Pleno Kecamatan selisihnya sangat jauh," tegasnya.