Bawaslu Mura Terima 17 Laporan, 15 Laporan Sudah Diputuskan

Anggota Bawaslu Mura Divisi PPPS, Oktureni Sandhra Kirana.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

Reni juga menambahkan, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Mura masing–masing paslon tidak bisa gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena hasil suara sangat jauh dan untuk ke MK itu ada batas suaranya. 

“Karena dlihat dari hasil perhitungan di Pleno Kecamatan selisihnya sangat jauh," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan