Buah dan Sayur yang Beredar Wajib Kantongi Sertifikasi PSAT

Pihak Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mura saat melakukan pengecekan kepada warga yang akan buat sertikasi PSAT.-Foto: ISTIMEWA-

KORANLINGGAUPOS.ID - Setiap produk pangan buah dan sayur yang dijual ditempat perbelanjaan, baik di Mall maupun mini market wajib miliki izin Sertifikasi Pangan Segar Hasil Tumbuhan (PSAT).

Sertifikasi ini sebagai jaminan setiap produk pangan seperti buah dan sayur yang dijual ke konsumen, layak di konsumsi oleh masyarakat.

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 2 Desember 2024, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mura Ervan Malik melalui Kabid Keamanan Pangan Hendri didamping Kasi Pitri Anggraini menjelaskan, izin untuk pangan segar yang beredar adalah Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (Registrasi PSAT-PDUK) yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha.

“Untuk produk beras itu wajib izin registrasi, sedangkan sertifikasi khusus produk buah-buahan, sayuran dan Bio Pormaka," ungkap Fitri sapaanya.

BACA JUGA:Petani di Enam Kecamatan di Musi Rawas Penghasil Ikan Terbanyak

BACA JUGA:Bawaslu Mura Terima 17 Laporan, 15 Laporan Sudah Diputuskan

Izin PSAT Produk Dalam Usaha Kecil (PDUK) diberlakukan untuk PSAT yang diedarkan dalam kemasan dan atau dilabel oleh pelaku usaha.

Pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Izin Usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) didinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Jadi pelaku usaha mikro kecil bisa mendapatkan NIB melalui aplikasi OSS dengan memilih kelompok usaha yang dimiliki disesuaikan dengan Kriteria Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Registrasi PSAT-PDUK.

"Untuk saat ini di Kabupaten Mura baru ada 12 kelompok tani yang sudah membuat sertifikasi. Dengan satu kelompok masing-masing 25 anggota.Kalau kita ingin buat sertifikasi atas nama pribadi akan dikenakan biaya yakni izin laboratorium. Sementara dari Pemerintah itu gratis asal tergabung dalam kelompok tani, guna kepentingan orang banyak. Kalau pribadi dikenakan biaya untuk uji lab namun itu tergantung produk yang akan diuji," jelas Fitri. 

BACA JUGA:250 Personil Lakukan Pengamanan, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Mura

BACA JUGA:3 Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kenaikan Pangkat Setingkat

Untuk syarat membuat sertifikasi untuk kelompok tani mereka mengajukan proposal terlebih dahulu, lalu pihaknya mengajukan ke Provinsi.

Karena yang mengeluarkanya OKKPD Provinsi OKKPD Provinsi adalah Dinas yang menangani pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan yang ditetapkan melalui Peraturan dan Keputusan Gubernur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan