THR Keagamaan Bakal Cair Menjelang Natal, Segini THR Diterima Karyawan Berdasarkan Permenaker
THR Keagamaan Bakal Cair Menjelang Natal, Segini THR Diterima Karyawan Berdasarkan Permenaker-Tangkap Layar -
Perhitungan THR untuk Karyawan
1. Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan
- Besar THR: Setara dengan 1 kali gaji bulanan.
2. Karyawan dengan Masa Kerja < 12 Bulan
- Perhitungan Proporsional:
Masa Kerja (bulan) div 12 times 1 Bulan Gaji
BACA JUGA:Kabar Gembira PNS, 6 Jenis Tunjangan ini Akan Diterima 1 Desember 2024
BACA JUGA:Daftar Terbaru, 8 November Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Daerah
3. Buruh Harian Lepas
- Berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
- Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, perhitungan menggunakan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.
Kategori Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
- Karyawan Tetap
- Karyawan Kontrak
- Buruh Harian Lepas