Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Hamsi Ajukan Protes ke Kejari Lubuk Linggau, Ini Penjelasan Jaksa
Kuasa Hukum Hamsi, Indra Cahaya membacakan surat protes yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Rabu 4 Desember 2024 -Foto : Riena Maris/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus pengancaman dengan senjata api organik dengan terdakwa, Amir (47) mantan Kades Karang Anyar Kabupaten Muratara, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu 4 Desember 2024.
Tuntutan dari JPU ini mendapat reaksi pihak keluarga Hamsi.
Mereka melakukan aksi protes ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, karena menurut mereka terdakwa harusnya bisa dituntut hingga 20 tahun penjara, sesuai dengan ancaman hukuman yang ada di UU Darurat Pasal 1 Ayat 1.
BACA JUGA:Oknum Bendahara dan Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berbeda
BACA JUGA:Korban Penganiayaan di Muratara Kecewa, Terdakwa Dituntut Ringan
"Kami sudah bertanya apa alasan JPU menuntut terdakwa 1tahun 6 bulan penjara. Sayangnya jawaban yang kami terima tidak memuaskan. Hanya beralasan pihak mereka sudah pernah menangani kasus yang sama, dan rata-rata
tuntutannya ya 1,5 tahun penjara. Makanya kami sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa hari ini. Sementara ancamannya untuk UU Darurat itu 20 tahun penjara. Seharusnya hukuman ditegakan seadil-adilnya, ini harapan kami dari pihak keluarga," ungkap Hamisi, adik Hamsi.
Kuasa Hukum Hamsi, Indra Cahaya usai menyampaikan keberatan ke pihak Kejari Lubuk Linggau menjelaskan dalam pesidangan terdakwa terbukti secara sempurna, sah meyakinkan melanggar UU Darurat Pasal 1 Ayat 1. Disana diatur “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
BACA JUGA:Terlibat Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau, Warga Lubuk Linggau ini Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Habis Lahiran Bunuh Bayi, Mbak Kokom Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
"Maka kalau dituntut 1 tahun 6 bulan maka kami protes. Tapi kan kita gak mungkin protesnya teriak dijalan. Kami sampaikan protes secara resmi melalui surat yang kita sampaikan ke pihak kejaksaan," ungkapnya.
Dalam surat protes yang mereka sampaikan, mereka jelaskan jika terdakwa Amir dipersidangan didakwa dengan UU darurat 1951 pasal 1 ayat 1, dan alternatif kedua Pasal 355 KUHP. Dan selama persidangan terdakwa terbukti tidak kooperatif, berbelit-belit, tidsk dihadirkan secara fisik dalam persidangan.