Oknum Kades Tanjung Raya Suka Berjudi, Rugikan Negara Rp 663 juta

Terdakwa Marwansyah oknum Kades Tanjung Raya yang dijerat kasus korupsi. -Foto : SUMEKS.CO-

KORANLINGGAUPOS.ID- Hari ini, Rabu 4 Desember 2024 dijadwalkan berlangsung sidang tuntutan Kasus Korupsi Dana Desa dengan Terdakwa Marwansyah oknum Kades Tanjung Raya Kabupaten Lahat.

Namun sidang di Pengadilan Negeri Tipidkor Palembang tersebut ditunda majelis hakim.  

Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Lahat belum siap membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Marwansyah yang merugikan Negara ratusan juta.

Rabu siang, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang  sempat membuka persidangan.

BACA JUGA:Oknum Kades yang Nyawer Biduan Terbukti Korupsi Dana Desa, Asal Tunjuk Angkat Perangkat Desa

BACA JUGA:Diduga Menginap Berdua di Rumah Gadis Oknum Kades Dikurung Warga

Kemudian mereka memutuskan penundaan pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa mantan kades ini.

JPU Kejari Lahat menerangkan bahwa sampai saat ini surat tuntutan pidana terhadap terdakwa masih menunggu turunan dari Kepala Kejari Lahat, oleh sebab itupihaknya minta waktu satu minggu untuk dibacakan tuntutan tersebut.

Atas permohonan tersebut, majelis hakim kembali menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari JPU Kejari Lahat pada Rabu  11 Desember 2024 mendatang.

Penasihat Hukum Terdakwa Marwansyah, Supendi SH MH mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang tuntutan ini.

BACA JUGA:Kades L Sidoharjo Apresiasi Kegiatan GPM, Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Pria Asal Muratara Ditemukan Tak Bernyawa, Kades Beringin Makmur Beri Penjelasan

Yang pasti, pihaknya akan mempersiapkan membuat nota pembelaan usai tuntutan pidana terhadap klien dibacakan.

Dikutip dari SUMEKS.CO, Terdakwa Marwansyah yang merupakan Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Periode 2019-2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan