Oknum Kades Tanjung Raya Suka Berjudi, Rugikan Negara Rp 663 juta

Terdakwa Marwansyah oknum Kades Tanjung Raya yang dijerat kasus korupsi. -Foto : SUMEKS.CO-

Rabu 16 Oktober 2024, ia didakwa melakukan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp 663 juta, dana sebanyak itu dikorupsi oleh terdakwa Marwansyah untuk kepentingan pribadi.

Baik itu karaoke dengan biduan, pesta miras, dan berjudi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Marwansyah berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020, bahkan di hadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, penyimpangan dana desa oleh terdakwa diantaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan RAB, terdakwa juga tidak menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa tahun 2020.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ajak Masyarakat, Ada Bukti Kades Tidak Netral Segera Lapor

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Soal Netralitas, Tanda Tangan Ikrar Netralitas

Termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan DD.

Tak hanya itu, Firmansyah menyatakan bahwa terdakwa Marwansyah juga diduga melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, dan vacuum cleaner..

Apa yang dilakukan terdakwa terungkap oleh kesaksian seluruh saksi-saksi yang dihadirkan JPU di persidangan.

Mulai dari Perangkat Desa Tanjung Raya sebagian besar adalah keluarga dan saudara kandung dari Terdakwa Marwansyah.

BACA JUGA:Oknum Kades Pakai Ratusan Juta Dana Desa untuk Mabuk dan Karaoke, Jangan Ditiru Ya Dek Ya

BACA JUGA:Oknum Kades Muratara Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral

Para kerabat terdakwa ini dijadikan tameng guna memuluskan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan terdakwa.

Akibatnya, terdakwa Marwansyah didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

atau Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan