Oknum Kades Pakai Ratusan Juta Dana Desa untuk Mabuk dan Karaoke, Jangan Ditiru Ya Dek Ya

Keluarga terdakwa saat bersaksi sebagai perangkat desa terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan Oknum Kades Marwansyah, Rabu 23 Oktober 2024. -Foto : Sumeks.co-

KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum kepala desa (kades) atas nama Marwansyah harus jalani Sidang Kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD).

Dalam sidang yang diikuti oknum kades ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Dio Abensi SH menghadirkan 12 saksi di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri  Palembang, Rabu siang 23 Oktober 2024.

Mengejutkan, penuturan beberapa saksi terungkap beberapa fakta.

Diantaranya, Dana Desa Rp 663 juta sebagian besar dipakai terdakwa Marwansyah untuk main judi, karaoke dan mabuk.

BACA JUGA:Oknum Kades Muratara Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Kantongi Nama Oknum Kades maupun ASN Diduga Tak Netral

Dan para saksi ini sebagian besar perangkat Desa Tanjung Raya yang mayoritas adalah keluarga dan saudara kandung terdakwa .

Para kerabat terdakwa ini dijadikan tameng guna memuluskan tindak pidana korupsi DD yang dilakukan terdakwa Marwansyah.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, seorang saksi adik kandung korban Septriani selaku Kepala BPD mengetahui ikut dilibatkan dalam musyarawah desa terkait perencanaan anggaran DD Tanjung Raya.

Kata Septriani, saat pelaksanaan itu disetujui membangun gedung serba guna, gedung PAUD, SPAL atau Saluran Pembuangan Air Limbah serta beberapa pembelian yang saksi tak dilibatkan.

BACA JUGA:Kematian Warganya jadi Buah Bibir Masyarakat, Kades Lubuk Pandan Minta ini ke Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Ditahan, Lurah Desak Polisi Ungkap Pemicu Kematian Kontraktor di Lubuk Linggau

Adik terdakwa yang lain yang jabatannya Bendahara Desa bernama Ariansyah mengaku ikut mencairkan DD Tahap Pertama dan Tahap Ketiga.

Namun bendahara tidak diikut sertakan dalam pelaksanaan penggunaan DD, sebab usai pencairan dana desa tahap I dan III semua (DD, red) dipegang oleh terdakwa Marwansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan