Oknum Kades Pakai Ratusan Juta Dana Desa untuk Mabuk dan Karaoke, Jangan Ditiru Ya Dek Ya

Keluarga terdakwa saat bersaksi sebagai perangkat desa terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan Oknum Kades Marwansyah, Rabu 23 Oktober 2024. -Foto : Sumeks.co-

Selain itu, dalam sidang juga terungkap adanya pengerjaan pembangunan SPAL yang tidak sesuai dengan RAB.

Seharusnya SPAL di Dusun I Desa Tanjung Raya dibangun sepanjang 900 meter dan hanya dibangunkan 40 meter, dan warga desa tidak dilibatkan dalam pembangunan SPAL.

BACA JUGA:Unik, Oknum Mantan Kades Tiba-tiba Stroke saat Ditangkap Polres Muratara

BACA JUGA:Kades Biarkan Karhutla di Wilayahnya Bisa Kena Sanksi, Berikut Penjelasan Polres Musi Rawas

Terdakwa berdalih pengerjaannya borongan dari orang lain.

Lalu ipar terdakwa yakni Fike yang jabatannya KAUR Tata Usaha Desa Tanjung Raya tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam urusan DD,  makanya ketika ditanya Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH tentang tupoksi sebagai KAUR TU, Fike gelagapan.

Kata Fike, ia hanya mendapat honor dengan diserahi jabatan tanpa tahu pekerjaannya apa.

Lalu adik terdakwa yang merupakan perangkat desa yang lain, yakni Destriani  menceritakan sebelum jadi Kades, terdakwa baik.

BACA JUGA:Majelis Hakim Berang, Oknum Kades Terbukti Korupsi Rp 9,6 Miliar Malah Keluarga Tak Terima

BACA JUGA:Ajak Kades Taati Aturan Pengelolaan Dana Desa, ini yang Dilakukan Kajari Muba

Namun setelah jadi Kades, kakaknya itu berubah drastis. Seperti suka keluar malam, terlibat judi dan suka mabuk.

Destriani tahu dari curhatan sang istri terdakwa atau kakak iparnya.

Atas perubahan itu, keluarga sudah sangat sering menasehati terdakwa namun terdakwa mengabaikannya.

Dan keterangan para saksi itu dibenarkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Keluarga dan Kades Ungkap Fakta Baru tentang Kematian Napi asal Musi Rawas di Lapas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan