Oknum Kades Pakai Ratusan Juta Dana Desa untuk Mabuk dan Karaoke, Jangan Ditiru Ya Dek Ya
Keluarga terdakwa saat bersaksi sebagai perangkat desa terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan Oknum Kades Marwansyah, Rabu 23 Oktober 2024. -Foto : Sumeks.co-
BACA JUGA:DPMD Sukses Laksanakan Amanat UU Desa 167 Kades Diperpanjang Masa Jabatan
Bahkan, JPU Kejari Lahat masih akan menghadirkan beberapa saksi dalam sidang Rabu pekan depan.
Untuk diketahui Terdakwa Marwansyah merupakan oknum Kades Tanjung Raya didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.