Anak Bawah Umur Terlibat Penembakan Lansia di Lubuklinggau

Terdakwa nisial DRH (14) jalani sidang tuntutan JPU, Selasa (24/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) KUHP Jo Undang-undang Ri No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan