Ending Kisah Mbak Kokom, Ibu Bunuh Bayi di Musi Rawas Dihukum Berat
Terdakwa Komsiatun alias Mbak Kokom (42). -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Visume Et Revertum UPTD RSUD dr. No: 357/07/VER/POLI KIA/RSUD.dr.SOBIRIM/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 berkesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita dengan keadaan menunjukkan tanda-tanda habis melahirkan kurang dari satu minggu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1), (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 (c) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.