Ending Kisah Mbak Kokom, Ibu Bunuh Bayi di Musi Rawas Dihukum Berat

Terdakwa Komsiatun alias Mbak Kokom (42). -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Ingat Insiden Penganiayaan di Rawas Ilir saat Pilkada, Satu Orang Pelaku Berhasil Ditangkap di Palembang

Lalu terdakwa kembali berbaring di lantai. Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa baru dapat menggerakan kembali tubuh terdakwa dia pindah berbaring di atas tempat tidur.

Sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membersihkan darah berkas persalinannya dengan kain sarung yang terdakwa pakai dan kain bekas di dalam kamar.

Lalu terdakwa pergi ke dapur dan mengambil kantong platik dan memasukan ari-ari kain sarung dan kain bekas ke dalam kantong plastic. Kemudian kantong plastik tersebut terdakwa sembunyikan di bawah tempat tidur terdakwa.

Kemudian terdakwa kembali berbaring di tempat tidur terdakwa lebih kurang 30 menit lalu terdakwa kambali membersihkan sisa noda darah di lantai dengan kain pel.

BACA JUGA:Pondok Dibobol Maling, Milik ASN Lubuk Linggau Alami Kerugian Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Sayembara Harun Masiku Total Rp8 Miliar Bagi Yang Berhasil, Bikin KPK Lebih Fokus

Lalu terdakwa makan untuk memulihkan tenaga terdakwa dan kembali beristirahat dan keluar kamar hanya untuk makan saja. 

Senin 24 juni 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa mandi lalu terdakwa pergi ke rumah tetangga untuk membantu tetangga yang hendak hajatan.

Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dipanggil untuk pulang kerumah lalu sesampainya di depan rumah, terdakwa melihat banyak warga yang berada di rumah terdakwa salah satunya Pak Lurah yang bernama Amin, ketua RT yang bernama Agus dan banyak warga lain.

Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu terdakwa ditanya tetang seorang bayi perempuan yang terdakwa mebunyikan di dalam lemari tersebut. Lalu terdakwa mengakui perbuatan terdakwa tersebut di depan warga. 

BACA JUGA:Kebun Sawit di Musi Rawas jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Pengedar Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Ikuti Zoom Meeting Persiapan Rencana Dialog Presiden dengan Warga Binaan

Bayi perempuan yang baru saja terdakwa lahirkan itu meninggal dunia.

Kata terdakwa ayah dari bayi perumpuan yang terdakwa lahirkan tersebut bernama Supriyanto dan terdakwa mengatakan tidak ada perintah dari Supriyanto untuk membunuh bayi perempuan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan