Sidang Tuntutan Guru Muratara Apinsa : Saya Bukan Penjahat
SIDANG : Terdakwa Apinsa dalam agenda sidang tuntutan yang ditunda oleh JPU karena tuntutan belum siap, Selasa (12/12/2023). -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Sidang agenda tuntutan terhadap Guru Apinsa (33) ditunda. Hal ini dilihat saat terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (12/12/2023).
Guru Apinsa yang merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang karena diduga memukul murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar dengan rotan. Para korban yakni inisial KY, NN, RY, dan IQ, yang semuanya warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. Terdakwa Apinsa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.
BACA JUGA:Diskon Gede-gedean di Bombay Textile Lubuklinggau, Kain Brukat Serba Rp 12 Ribuan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH membenarkan bahwa untuk sidang tuntutan terdakwa Apinsa ditunda satu minggu karena tuntutan belum siap.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa yakni Abdul Aziz, SH juga membenarkan bahwa sidang terdakwa Apinsa ditunda dan akan dilanjutkan sepekan kedepan dengan agenda yang sama.
"Kita berharap pada tuntutan nanti ada keadilan untuk terdakwa Apinsa,” jelas Abdul Aziz.
“Kalau memang nanti terdakwa Apinsa dikenakan pidana kita akan upaya hukum yang ada yakni pembelaan secara tertulis (pledoi),” jelasnya.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas Masuk Tahap Penyidikan
Sementara terdakwa Apinsa saat diwawancara Harian Pagi Linggau Pos, ia berharap masalah ini cepat selesai, dan kepada penegak hukum ia berharap ada keadilan.
“Kepada penegak hukum, saya berharap keadilan karena saya bukan penjahat,” terangnya.
Sementara Kepala SDN Karang Anyar Arisadi yang terus mendampingi Apinsa berharap Guru Apinsa bebas dari semua tuntutanya dan terdakwa bisa kembali menjalankan tugas sebagai seorang guru.
“Kalau memang nanti ada tuntutan pidana, kami akan berkoordinasi dengan pihak PGRI terkait aksi solidaritas, dengan membela Guru Apinsa untuk lepas dari jeratan hukum,” terangnya.
BACA JUGA:Apem Khas Bugis Laris di Kota Lubuklinggau, Cek Lokasi Jualannya