Kasus TPPO di Lubuk Linggau, Polisi Masih Buru Tersangka Lainnya
Editor: RIENA FITRIANI MARIS
|
Senin , 09 Dec 2024 - 22:11
Kasat Reskrim AKP Hendrawan -Foto : Dokumen Pribadi -
Tersangka disangkakan dalam pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, kemudian UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
"Jadi tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni tentang perdagangan orang dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tambah Kapolres.