Menjelang Tahun Baru 2025, Ada Aturan Baru Kemendikdasmen, Sistem Wajib Guru Mengajar 24 Jam Seminggu
Menjelang Tahun Baru 2025, Ada Aturan Baru Kemendikdasmen, Sistem Wajib Guru Mengajar 24 Jam Seminggu-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pada menjelang tahun baru 2025 Kemendikdasmen baru saja memperkenalkan sistem terbaru terkait kewajiban guru mengajar 24 jam seminggu.
Perubahan sistem guru mengajar ini di sampaikan oleh aturan Kemendikdasmen menjelang tahun baru 2025 ini diharapkan dapat mengurangi tekanan kerja berlebihan pada guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selama ini, guru mengajar diwajibkan minimal 24 jam seminggu.
Namun, sistem Kemendikdasmen baru yang di sampaikan pada menjelang ttahin baru 2025 ini kerap menjadi tantangan bagi guru, terutama di sekolah dengan jumlah kelas atau jadwal yang terbatas.
BACA JUGA:Meriahnya Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11 Musi Rawas
BACA JUGA:Begini Pernyataan Baru Dirjen Nunuk Soal Penempatan PPPK Guru 2024 dan Masa Kontraknya
Akibatnya, banyak guru yang bekerja "dari lonceng ke lonceng," istilah yang merujuk pada padatnya jadwal mengajar tanpa kesempatan optimal untuk membimbing siswa.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa beban kerja ini sering kali mengurangi fokus guru dalam menjalankan tugas utama mereka, yakni membimbing siswa secara menyeluruh.
Penyesuaian Sistem Wajib Guru Mengajar
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Lecehkan 10 Murid
Dalam sistem terbaru, kewajiban 24 jam seminggu tidak lagi sepenuhnya berfokus pada aktivitas mengajar di kelas.
Beberapa poin penting perubahan sistem guru mengajar ini adalah sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan Kegiatan Bimbingan