Mulai 5 Januari 2025 Ada 2 Tambahan Skema Pajak Baru, Yuk Ketahui Tarif dan Pembayarannya Disini

Mulai 5 Januari 2025 Ada 2 Tambahan Skema Pajak Baru, Yuk Ketahui Tarif dan Pembayarannya Disini-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID-  Mulai 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan skema pajak baru ini mencakup dua jenis pajak tambahan, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua pajak baru atau opsen tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penambahan 2 pajak baru ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah kabupaten/kota dan mendukung pengelolaan keuangan yang lebih adil serta terintegrasi.

BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya

BACA JUGA:Gaji Pegawai Pajak di Indonesia Tak Naik Tunjangan Puluhan Juta, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan

Namun, kebijakan 2 pajak baru ini juga membawa konsekuensi berupa peningkatan biaya pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Apa Itu Opsen PKB dan Opsen BBNKB?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.

Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sementara Opsen BBNKB dikenakan atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua opsen ini dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB.

BACA JUGA:Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

BACA JUGA:10 Wilayah ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Jadwalnya

Nantinya, rincian pembayaran opsen akan dicantumkan pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan