Mulai 5 Januari 2025 Ada 2 Tambahan Skema Pajak Baru, Yuk Ketahui Tarif dan Pembayarannya Disini
Mulai 5 Januari 2025 Ada 2 Tambahan Skema Pajak Baru, Yuk Ketahui Tarif dan Pembayarannya Disini-Tangkap Layar -
Dengan demikian, total pembayaran PKB termasuk opsen menjadi Rp 1,66 juta.
Untuk mengimbangi penambahan opsen, pemerintah menetapkan tarif maksimal PKB dan BBNKB yang lebih rendah:
BACA JUGA:10 Wilayah ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Jadwalnya
- PKB untuk kepemilikan pertama: Maksimal 1,2 Persen.
- BBNKB: Maksimal 12 Persen.
- PKB progresif (kendaraan kedua dan seterusnya): Maksimal 6 Persen.
Pengecualian untuk Provinsi DKI Jakarta
Opsen PKB dan BBNKB tidak akan berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Humas Bapenda DKI Jakarta, DKI Jakarta tidak memiliki kabupaten/kota di bawahnya, sehingga tidak ada kebutuhan pengalokasian opsen.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!
DKI Jakarta hanya akan menerapkan skema baru untuk pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Tarif progresif yang berlaku di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. 2 Persen untuk kendaraan pertama.
2. 3 Persen untuk kendaraan kedua.
3. 4 Persen untuk kendaraan ketiga.