Soal Wacana Sertifikasi Pendakwah, Ini Kata MUI
Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi-Foto: Net-
KORANLINGGAUPOS.ID - Wacana agar para pendakwah memiliki sertifikasi terus mencuat, setelah viralnya video Gus Miftah bersama penjual es teh.
Sebagian masyarakat berharap, dengan adanya sertifikasi pendakwah, kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Lalu apa tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait wacana ini ?
Dikutip dari disway.id, terkait penyelenggaraan program sertifikasi juru pendakwah direspon positif oleh MUI.
BACA JUGA:Para Pejuang Nafkah Keluarga, Catat Pesan Penting ini dari Ulama Lubuk Linggau
BACA JUGA:Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji: Jangan Pilih Pemimpin Berdasar Isi Amplop, Haram!
Bahkan Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi menilai hal ini jauh lebih baik sebagai program penguatan kompetensi juru dakwah, dibanding sertifikasi hanya karena formalistik dan penyeragaman.
"Penekanannya bukan pada sertifikasinya, tetapi lebih pada penguatan kapasitas juru dakwahnya," tegasnya.
Ia mengaku tidak bisa membayangkan ketika program sertifikasi juru dakwah sudah diberlakukan, itu artinya hanya juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah.
Sementara ustaz dan kyai kampung yang tidak memiliki sertifikasi, dilarang berdakwah meski secara keilmuan mereka memumpuni.
BACA JUGA:Pajak Haram dalam Islam Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama
BACA JUGA:Pesantren Ar-Risalah Adakan Jalsa Qur'aniyyah & Ijazah Sanad Al-Qur'an Bersama Ulama Qur'an Dunia
Menurutnya, program penguatan kompetensi juru dakwah dimaksudkan, untuk meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah, mulai dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan.
Dengan materi yang disampaikan berupa isu-isu aktual keagamaan, relasi agama dan negara, wawasan kebangsaan, moderasi beragama, literasi media digital, penanggulangan terorisme, strategi dakwag di kalangan Gen Z, dan sebagainya.