Soal Wacana Sertifikasi Pendakwah, Ini Kata MUI
Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi-Foto: Net-
Lanjutnya, program penguatan kompetensi juga diharapkan dapat mendorong pendakwah mempromosikan nilai-nlai moderasi beragama, toleransi, dan sikap inklusivisme dalam berdakwah.
"Program ini juga harus bersifat sukarela, bukan keharusan. Pesertanya bisa perorangan atau utusan dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya. Adapun penyelenggaranya bisa Kementerian Agama, atau Ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta," tegasnya.
BACA JUGA:Warga Muratara Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Pandangan Islam Menurut Ulama Lubuk Linggau
BACA JUGA:Berikut Cara Mecegah Anak Terlibat Zina, Ulama Lubuk Linggau : Pacaran Lebih Banyak Mudharatnya
Maka setelah mengikuti program penguatan kompetensi peserta diberikan sertifikat bukan menjadi masalah.