DPR RI Sepakat Ada Penambahan Rp 50 Miliar untuk Badan Penyelenggara Haji
Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar bertemu Duta Besar Arab Saudi, Faisal bin Abdullah Al-Amudi.-Foto : Dok.-Kemenag RI
KORANLINGGAUPOS.ID – Salah satu bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam menjaga hubungan baik dengan Saudi Arabia terlihat Rabu 11 Desember 2024.
Dalam pertemuan itu, nampak Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar melakukan pertemuan akrab dengan Faisal bin Abdullah Al-Amudi selaku Duta Besar Arab Saudi.
Pertemuan yang digelar di Menteng, Jakarta tersebut guna mendiskusikan penguatan kerja sama dua negara, baik tentang pendidikan hingga penyelenggaraan haji tahun 2025.
Mengenai penambahan kuota haji, Nasaruddin Umar mengaku belum dapat mengumumkan detailnya.
BACA JUGA:Ikuti RDP Bersama Komisi XIII DPR RI, Kalapas Lubuk Linggau Tekankan Komitmen Mereka
BACA JUGA:Mau Ibadah Haji 2024 di Indonesia? Ini 6 Syarat, Biaya dan Cara Daftarnya
Hanya saja, ia memastikan haji menjadi salah satu prioritasnya, dan saat ini Menag masih menunggu hasil pembahasan dengan DPR RI.
Sementara Faisal bin Abdullah Al-Amudi selaku Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia menyampaikan harapan besar atas hubungan bilateral yang semakin erat antara kedua negara, antara Saudi dengan Indonesia.
Dirinya berharap momen ini menjadi salah satu langkah awal untuk mempererat hubungan antara negara, pihaknya akan terus berupaya memberikan yang terbaik.
“Karena persiapan penyelenggaraan haji sudah berjalan, Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mendatang,” tutur Menag RI.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Taman Beregam
BACA JUGA:Mau Ibadah Haji 2024 di Indonesia? Ini 6 Syarat, Biaya dan Cara Daftarnya
Ia memastikan pihaknya akan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelum-sebelumnya.
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Kamis 5 Desember 2024 menyepakati perubahan realokasi anggaran 2025 untuk BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Badan Penyelenggara Haji (BPH).