Status UKK Imigrasi Kota Lubuk Linggau Segera Ditingkatkan Menjadi Kelas III
Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe pada acara silaturahmi dengan masyarakat di kediamannya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 12 Desember 2024- Foto : Dokumen Pribadi -
KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Imigrasi Kota Lubuk Linggau statuskan akan ditingkatkan menjadi Kantor Layanan Imigrasi kelas III non TPI. Peningkatan status UKK Imigrasi Kota Lubuk Linggau akan dilakukan tahun 2025.
Kabar tersebut seperti disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe kepada KORANLINGGAUPOS.ID pada acara silaturahmi dengan masyarakat di kediamannya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 12 Desember 2024 .
Tidak hanya peningkatan status sarana prasarana pendukung juga akan dilengkapi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
"Tahun 2025 UKK Imigrasi Kota Lubuk Linggau akan jadi layanan imigrasi kelas 3 non TPI dan fasilitas kantor imigrasi seperti komputer, server akan ditambah baru," tambahnya.
BACA JUGA:Nanan Terhadap UKK Imigrasi Lubuk Linggau Statusnya Ditingkatkan Kantor Kelas II
BACA JUGA: Lapas Lubuk Linggau Hadiri Kegiatan Operasi Gabungan Keimigrasian
Menurut Nana sapaan akrab H SN Prana Putra Sohe, rencana tersebut diketahui setelah Komisi XIII rapat bersama Kementerian Imipas.
"Pada saat rapat bersama Menteri Imipas saya sampaikan bahwa UKK Imigrasi Kota Lubuk Linggau tidak bisa maksimal melani pembuatan paspor dalam satu hari hanya bisa membuat paspor maksimal lima," ungkapnya.
Tidak bisa maksimal pembuatan paspor di UKK Imigrasi Kota Lubuk Linggau karena servernya tidak ada di kantor UKK Imigrasi Kota Lubuk Linggau.
Lahan dan bangunan kantor UKK Imigrasi Kota Lubuk Lingau hibah dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2023 saat Nanan masih menjabat Wali Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:UKK Imigrasi Lubuk Linggau Selektif Terbitkan Paspor, Cek Syaratnya
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ucapkan Selamat Datang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Karena kantor Imigrasi kelas 3 non TPI di Kota Lubuk Linggau, Pemerintah kabupaten Musi Rawas mendukung maka rencana membangun kantor imigrasi di Kabupaten Musi Rawas dibatalkan.
Pemkab Musi Rawas ada hibah lahan 2 hektar ke Imigrasi minta dikembalikan ke Pemkab Musi Rawas. "Proses pengembalian hibah ini membutuhkan waktu. Sedang dalam proses," ungkapnya.