Astagfirullahaladzim, 66 Bayi Dijual oleh Dua Oknum Bidan. Ini Modusnya
Oknum bidan di Yogyakarta ditangkap polisi lantaran menjual 66 bayi dengan harga Rp56 juta hingga Rp65 juta- Foto : dok. sumeks.co -
KORANLINGGAUPOS.ID - KELAKUAN dua oknum bidan ini bikin geleng-geleng kepala. Keduanya menjual bayi dengan harga satu bayi Rp 56 juta sampai dengan Rp 65 juta. Mirisnya lagi, hal keji ini sudah mereka lakoni 14 tahun.
Dikutip dari sumeks.co, akhirnya aksi kedua oknum bidan ini terbongkar. Kini Oknum bidan di Yogyakarta ini sudah ditangkap polisi. Dan dua oknum bidan di Yogyakarta, DM (77) pemilik rumah
bersalin dan JE (44) bidan yang bekerja di tempat tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua oknum bidan tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Desember 2024. Dan informasi yang beredar dua oknum bidan ini sudah menjual sebanyak 66 bayi atau sejak 2010 lalu.
BACA JUGA:Susu Bayi Bikin Alergi Anak, Berikut Tanda dan Rekomendasi Susu Bebas Laktosa
BACA JUGA:Susu Bayi Terbaik Ekstraksi dari Kedelai, Ini Manfaat Susu Soya untuk Si Kecil
Berdasarkan keterangan pelaku, masing-masing bayi dijual dengan harga yang berbeda. Bayi perempuan dijual dengan harga Rp56 juta, sementara bayi laki-laki dijual seharga Rp65 juta.
Lalu bagaimana cara kedua oknum bidan itu melakukan aksinya sampai tidak ketahuan hingga 14 tahun.
Ternyata pengakuan mereka, keduanya membuat modus dengan cara membuka tempat penitipan anak. Tercatat, dalam tiga bulan terakhir, mereka sudah melakukan dua transaksi, salah satunya menjual bayi laki-laki di Bandung pada September lalu.
Selain Yogyakarta dan sekitarnya, bayi yang diadopsi ada pula yang dijual ke Surabaya, Bali, NTT, bahkan ke Papua.
BACA JUGA:Susu Bayi Bebas Laktosa, Anti Diare Cegah Intoleransi Laktosa pada Bayi 0-12 Bulan
BACA JUGA:Screening Sejak Awal Pendengaran Bayi Melalui Tes OAE, Ini Manfaatnya
"Dari kedua oknum kita mendapatkan data sudah sebanyak 66 bayi yang dijual, laki-laki 28 orang sisanya 36 bayi perempuan dan dua bayi tanpa keterangan," ungkap Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi.
Atas perbuatannya ini, dua oknum tersebut dijerat Pasal 83 dan 76F UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.