Dukung Persiapan Penerapan Perda Tentang Pengelolaan Sampah Ini Dilakukan DLH

Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau sedang meletakan kotak sampah di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuk Linggau-Foto : Dokumen DLH Kota Lubuk Linggau-

sampah sudah mengambil sampah maka sampah tidak terangkut sehingga terkesan sampah tidak diambil. 

"Untuk menjaga kebersihan perlu kesadaran bersama," harapnya.

BACA JUGA:DLH Sukses Adakan Kegiatan Konsultasi Publik I KLHS RPJMD

BACA JUGA:Begini Persiapan SMPIT Al-Qudwah Musi Rawas Menjadi Sekolah Adiwiyata, Baru saja Dikunjungi Tim DLH

Ia menyebut volume sampah Kota Lubuk Linggau rata-rata perhari 140 ton. Sedangkan jumlah armada pengangkut sampah 21 unit terdiri mobil dump truck 9 unit, mobil kecil 6, mobil sewa 4 unit, mobil tronton 2 unit. Sedangkan sepeda motor 10 unit. 

"Dan ada 4 unit mobil yang rusak tidak bisa dioperasikan," sebutnya.

Hendro menambahkan DLH menempatkan kotak sampah merupakan bagian dari persiapan penerapan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Sampah, setelah diberlakukan nantinya. 

Saat ini Raperda Tentang Pengelolaan Sampah disepakati oleh eksekutif dan legislatif saat ini sedang diproses untuk diundangkan. 

BACA JUGA:DLH Muba Bangun Taman Hias Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis

Pasalnya menurut Hendro di dalam Perda Tentang Pengelolaan Sampah ada sanksi bagi yang melanggar. Misalnya yang buang sampah sembarangan akan dikenakan denda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan