ASN Samsat Musi Rawas Dituntut 18 Bulan Penjara

SIDANG : Terdakwa Aji Kurniawan (42) jalani sidang agenda tuntutan JPU, Rabu 13 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Lalu korban  memberikan STNK dan BPKB asli mobilnya, serta fotokopi KTP-nya kepada terdakwa untuk dilakukan pengecekan.

BACA JUGA:Masih Banyak Daerah Blak Spot Ini yang Dilakukan Kominfo

Setelah dicek, terdakwa mengatakan kepada saksi  bahwa total uang yang harus dibayar Rp 12 juta. Namun korban  mengatakan belum memiliki uang sebanyak itu.

Korban  hanya memiliki uang   Rp  7 juta. Korban mengatakan apabila proses pembayaran pajak dan balik nama/ mutasi telah selesai, maka kekurangan uang pembayaran akan korban lunasi.

Lalu terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut tidak apa-apa. Kata terdakwa, 15  hari kemudian proses pembayaran pajak dan balik nama/ mutasi akan selesai. 

Setelah itu  korban  menyerahkan uang Rp  7 juta beserta STNK dan BPKB asli mobil serta fotokopi KTP milik korban kepada terdakwa.

Terdakwa menyerahkan tanda terima berupa satu lembar SPPKB yang telah ditandatangani oleh terdakwa kepada korban Jumadil.

BACA JUGA:Batas Akhir Penyaluran Bansos PKH 31 Desember

Namun, terdakwa selaku ASN Kantor Samsat Musi Rawas ternyata tidak pernah memproses balik nama/ mutasi sekaligus pembayaran pajak kendaraan yang diminta korban.

Terdakwa justru menggunakan uang yang diserahkan oleh  korban    Rp 7 juta  untuk kepentingan pribadi dan berfoya foya. 

Akibat perbuatan ASN Samsat Musi Rawas itu,  korban Jumadil rugi Rp 7 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.  (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan