Catat, 5 Aturan Baru UMKM yang Ingin Berjualan di Depan Rumah Dinas Bupati Muba
Tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi dan UMKM mensosialisasikan penataan dan penertiban pedagang kuliner, Senin 16 Desember 2024-Foto : Dok. Pemkab Muba-
BACA JUGA:Berkat Maksimalkan Sanitasi Sehat, Kabupaten Muba Raih STBM Award dari Kemenkes
Hj Azizah selaku Kepala Dinas Dagperin Kabupaten Muba menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kuliner dalam mencari rezeki.
“Sosialisasi ini juga untuk menjamin kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan, maka kami menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar lokasi berjualan agar tetap nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Terkait penataan ulang pedagang kuliner, Pemkab Muba berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKM.
Karena UMKM alternatif wisata kuliner yang unik di Kota Sekayu dan banyak memberikan efek positif pada peningkatan penghasilan masyarakat.
BACA JUGA:Hakordia 2024, Pj Bupati Muba Ajak Masyarakat Partisipasi Berantas Korupsi
BACA JUGA:Muba Optimis Jadi Tuan Rumah PORPROV Sumsel 2025
Maka dari itu, pedagang diharapkan untuk bekerja sama dan mentaati peraturan yang ditetapkan Pemkab Muba.
Tindak lanjut dari sosialisasi ini, Tim Gabungan akan melakukan pemantauan rutin untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Kemudian Tim Gabungan akan segera melayangkan Surat Edaran tertulis terkait penertiban ini.