UMK 2025 di Sumsel Naik 6,5 Persen, Ini 7 Daerah Sepakat dengan Riciannya Ini
UMK 2025 di Sumsel Naik 6,5 Persen, Ini 7 Daerah Sepakat dengan Riciannya Ini-Tangkap Layar -
UMK 2025: Rp 3.796.654 (naik Rp 231.721).
BACA JUGA:Tanggapan Buruh di Sumsel Soal Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen oleh Presiden Prabowo
BACA JUGA:10 Daerah dengan UMP 2025 Terendah, Ini Daftarnya
7. Kabupaten Musi Rawas (Mura)
UMK 2024: Rp 3.564.933
UMK 2025: Rp 3.796.653 (naik Rp 231.720).
Daerah Lain Mengacu pada UMP Sumsel 2025
Sementara itu, 10 daerah di Sumsel yang belum memiliki Dewan Pengupahan akan mengacu pada UMP 2025 di Sumsel yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571.
Cecep menegaskan bahwa kesepakatan kenaikan UMK ini masih berupa usulan yang akan direkomendasikan ke bupati atau wali kota di masing-masing daerah.
Selanjutnya, keputusan final akan diterbitkan oleh Pj Gubernur Sumsel melalui Surat Keputusan (SK) resmi.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Diumumkan Hari Ini di Jakabaring
BACA JUGA:Hore! Kenaikan UMP Sumsel Bakal Diumumkan Hari Ini
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, diharapkan kesejahteraan pekerja di tujuh kabupaten dan kota di Sumsel dapat meningkat.
Sementara daerah lainnya yang mengacu pada UMP Sumsel juga akan menerima standar upah yang adil sesuai peraturan yang berlaku.