Pengurus BPSK Periode 2024-2029 Sudah Terbentuk Tinggal Menunggu SK

Arwandy Andang -Foto ; dokumen pribadi-

KORANLNGGAUPOS.ID - Januari BPSK Periode 2024-2029 Dilantik JOEN SAYA , KORANLINGGAUPOS.ID-Panitia Seleksi (Pansel) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau, sudah terbentuk dan sudah terseleksi kepengurusan baru BPSK Kota Lubuk Linggau periode 2024-2029, sebanyak 9 majelis.

Pengurus BPSK tersebut terdiri perwakilan Pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. "Masing-masing unsur 3 orang," kata Kabid Pengendalian Bahan Pokok dan Penting Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Arwandy Andang kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 19 Desember 2024.

Menurunnya saat ini menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Nama-nama sudah masuk di Kementerian. Kemungkinan Januari 2025 SK turun dan langsung dilantik," jelasnya.

Dijelaskannya jumlah maksimal setiap unsur 5 orang. Kalau 5 orang dari setiap unsur maka jumlahnya pengurus BPSK 15 orang.  

BACA JUGA:Rekrutmen BPSK Lubuk Linggau Diduga Melanggar Permendag Nomor 72 Tahun 2020, Begini Masalahnya

BACA JUGA:Bank Batalkan Lelang Tanah Sengketa di Lubuk Linggau, Begini Penjelasan BPSK

Namun Kota Lubuk linggau ambil yang minimal 3 orang utusan dari setiap unsur maka jumlahnya 9 orang. "Kalau jumlah pengurusnya banyak tentunya anggarannya juga besar," paparnya.  

Dijelaskannya BPSK bermitra dengan Disperindag. "Kalau Disperindag pembinaan kalau BPSK menyelesaikan sengketa," ucapnya. 

Dengan belum dilantiknya pengurus baru BPSK Kota Lubuk Linggau, jika ada pengaduan masyarakat belum bisa ditindaklanjuti. Namun laporan masyarakat masih bisa diterima.

"Ada sekretariat BPSK masih ada. Jika ada laporan masyarakat ditampung dulu sampai dengan pelantikan pengurus BPSK baru. Nanti Majelis resmi yang melakukan tugasnya, kalau sekarang ini majelis belum dilantik jadi belum sah menangani perkara. kalau menangani perkara bisa digugat orang karena apa dasarnya menangani perkara," paparnya.

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau jadi Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Kavlingan, DPD REI dan BPSK Beri Solusi

BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuklinggau, BPSK : Konsumen Boleh Melaporkan Pelaku Usahanya

Diketahui bahwa masa jabatan pengurus BPSK  periode 2019-2024 berakhir pada 30 Oktober 2024. Pembentukan BPSK berdasarkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020 Tentang BPSK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan