Rekrutmen BPSK Lubuk Linggau Diduga Melanggar Permendag Nomor 72 Tahun 2020, Begini Masalahnya

Ketua BPSK Kota Lubuk Linggau - Nurussulhi Nawawi-Foto : Dokumen-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Perekrutan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau periode 2024-2029 diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia (RI) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Mengenai pembentukan dan pendaftaran BPSK diatur pada BAB II Pasal 4 ayat (1) BPSK dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur sesuai dengan wilayah kerja provinsi.

Ketua Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau H Nurussulhi Nawawi saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan bahwa masa jabatan BPSK Kota Lubuk Linggau periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 Oktober 2024.

Agar tidak terjadi kekosongan anggota BPSK maka harus diselenggarakan lagi pembentukan BPSK periode 2024-2029 supaya jangan ada jeda waktu antara habis masa jabatan dengan proses rekrutmen anggota BPSK.

BACA JUGA:Bank Batalkan Lelang Tanah Sengketa di Lubuk Linggau, Begini Penjelasan BPSK

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau jadi Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Kavlingan, DPD REI dan BPSK Beri Solusi 

Namun prosedur perekrutan dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan perekrutan tidak sesuai dengan yang diatur di Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang BPSK.

"Yang terjadi ternyata Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bertanggung jawab terhadap kelolah BPSK se Provinsi Sumsel telah membuka pendaftaran rekrutmen anggota BPSK untuk dua kota yang masih tersisa punya BPSK yakni BPSK Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau," katanya kepada kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 28 September 2024.

Nurussulhi Nawawi  mengungkapkan, dalam pengumuman pendaftaran dibuka dari tanggal 24 hingga tanggal 30 September 2024, perekrutan ini terdapat banyak hal-hal yang tidak berpedioman dengan hukum.

"Jadi kami yang seharusnya berhak untuk melakukan pendaftaran dengan cara-cara kerja daripada proses rekrutmen yang melanggar Permendag Nomor 27 Tahun 2020 Tentang BPSK merasa prihatin," jelasnya.

BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuklinggau, BPSK : Konsumen Boleh Melaporkan Pelaku Usahanya

BACA JUGA:BPSK Sebut ‘Pasar Gelap’ Picu Kelangkaan LPG di Lubuklinggau 

"Karena ketika kami akan melakukan pendaftaran tetapi cara rekrutmen bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan maka kami mengambil sikap tidak akan mendaftar daripada mengikuti proses pendaftaran tetapi tidak berpedoman pada Permendag Nomor 27 Tahun 2020 Tentang BPSK," tegasnya.

Pelanggaran pertama yang dilakukan Dinas Perindustrian Sumsel yakni pembentukan BPSK tidak tidak diawali dengan keputusan Gubernur Sumsel tentang tim pemilihan BPSK dua wilayah yakni Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan