Rekrutmen BPSK Lubuk Linggau Diduga Melanggar Permendag Nomor 72 Tahun 2020, Begini Masalahnya
Ketua BPSK Kota Lubuk Linggau - Nurussulhi Nawawi-Foto : Dokumen-Linggau Pos
BACA JUGA:4 Ujian Bagi Orangtua Yang Memiliki Anak Menjadi Pelit Bodoh Pengecut dan Sedih
Sedangkan yang ke 4 dan ke 5 merupakan calon Anggota PAW apabila di dalam pelaksanaan tugas selama 5 tahun kedepan ada yang berhalangan tetap.
Jadi akibat-akibat ketidak transparan daripada proses rekrutmen itu kami sembilan orang anggota BPSK yang berhak untuk mendaftar menyatakan tidak akan melakukan pendaftaran.
Kalau rekrutmen itu tetap dipaksakan otomatis kami mengundurkan diri dari dari proses-proses rekrutmen yang akan memilih anggota BPSK periode 2024-2029.
"Kami tidak bertanggung jawab terhadap proses perekrutan BPSK oleh Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Kami berupaya menjaga marwah Gubernur Sumatera Selatan yang belum menerbitkan surat keputusan gubernur tentang tim pemilihan BPSK. Jadi SK belum turun, belum ditandatangani oleh gubernur tetapi pengumuman sudah dilakukan apalagi oleh pihak yang salah seharus bukan oleh Dinas Perdagangan tapi oleh tim panitia pemilihan BPSK," ungkapnya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau Minta ASN Bekerja Dengan Baik
BACA JUGA:Oktober BMMT Travel Berangkatkan 51 Jemaah dari Bandara Silampari
Pengertian pamit menurut Nun BPSK Kota Lubuklinggau periode 2019-2024 habis masa jabatan 30 Oktober 2024.
"Kami pamit dan mundur apabila tidak ada upaya evaluasi dan perbaikan dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Kami tetap berhak untuk mengikuti pendaftaran. Tapi kami tidak mau mengikuti karena prosesnya yang kami protes keras. Kami tidak mau mengikuti apalagi terpilih menjadi beban moral ada hal yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum atau konstitusi. Kami tidak mau jadi anak harap konstitusi apabila terpilih lagi menjadi anggota BPSK Kota Lubuk Linggau terkecuali Dinas Provinsi Sumatera Selatan dengan penuh kebesaran jiwa menarik iklan, menarik proses jadi mengulangi lagi proses sesuai dengan Permendag nomor 72 tahun 2020 tentang BPSK. Terkecuali diulang kami akan mengikuti dengan konsekuen. Dan kami akan bangga apabila nanti tetap terpilih. Tapi kalau prosesnya tidak diulangi dan perbuatan melawan hukumnya sudah kentara SK gubernur belum tersedia, bukan bukan tim panitia pemilihan yang melakukan rekrutmen itu 100% melanggar ketentuan hukum," tegasnya.
Nun menjelaskan dari Januari hingga September 2024 BPSK Kota Lubuk Linggau telah menerima dan menyelesaikan 64 perkara sengketa konsumen.
"Selama 9 bulan dari bulan Januari sampai dengan September 2024 Alhamdulillah sudah menuntaskan 64 fasilitasi penyelesaian perkara sengketa konsumen. Selesai dan telah mengandung asas kepastian hukum di BPSK Kota Lubuk Linggau baik secara arbitrase, maupun konsiliasi atau secara mediasi," jelasnya.
BACA JUGA:Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Lagi, 4 Kesalahan dan 2 Kategori yang Dilakukan
BACA JUGA:Kolaborasi PLN dan Kodim 0425 Seluma Perkuat Keandalan Listrik Seluma Lewat Gebyar Right of Way
BPSK Kota Lubuk Linggau periode 2019-2024 masih bisa menerima laporan hingga tanggal 30 September 2024. Setelah tanggal 30 September 2024 tidak bisa lagi terima laporan karena laporan harus diselesaikan 21 hari kerja.