Rekrutmen BPSK Lubuk Linggau Diduga Melanggar Permendag Nomor 72 Tahun 2020, Begini Masalahnya

Ketua BPSK Kota Lubuk Linggau - Nurussulhi Nawawi-Foto : Dokumen-Linggau Pos

"Setelah SK Gubernur terbit baru kemudian tim pemilihan BPSK yang membuka pendaftaran. Jadi bukan Disperindag yang membuat iklan tersebut. Selain dasar hukumnya belum tersedia dan kami berpandangan cara kerjanya salah karena Dinas Perdagangan provinsi hanya menjadi fasilitator yang melaksanakan tim pemilihan BPSK," jelas Nurussulhi Nawawi.

Tim rekrutmen BPSK terdiri unsur perwakilan dari asosiasi pelaku usaha, unsur LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), unsur akademisi,  unsur tokoh masyarakat. Baru kemudian ada unsur yang mewakili Pemerintah.

BACA JUGA:BPSK Lubuklinggau Ungkap Penipuan Penjualan Mobil Second, Begini Modusnya

BACA JUGA:Meski Kredit Macet Tak Boleh Ada Perampasan, Begini Penjelasan BPSK Lubuklinggau

"Panitia rekrutmen BPSK anggotanya 5 sampai 6 orang. Karena prosesnya sudah cacat prosedur dan cacat hukum dari awal kami minta dipertimbangkan untuk mencabut iklan maksud dan diulang prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena akan membuat hasilnya pun catat hukum," jelasnya.

Menurut Nun (sapaan akrab Nurussulhi Nawawi) dirinya selaku Ketua BPSK Kota Lubuk Linggau ada tanggung jawab moral untuk tetap menjaga martabat, marwah BPSK baik yang mengikuti proses pemilihan maupun hasilnya.

Jadi jangan sampai baik proses maupun hasil berlawanan dengan hukum. prodaknya pun akan rawan untuk dapat digugat balik oleh oleh peserta maupun oleh khalayak umum yang mengerti tentang ketentuan-ketentuan tersebut.

Kalau disik dari isi prasa  pengumuman itu banyak yang tidak bersesuaian dengan asas kepatutan seperti pengumuman itu mengharapkan supaya peserta menghubungi contact person yang tersedia di dalam pengumuman itu atas nama Teja.

BACA JUGA:Penting Bagi Peserta SKD CPNS 2024 Wajib Tahu, Mulai dari Larangan Hingga Menghindari Kesalahan

BACA JUGA:Ubah Lahan Kritis Jadi Hijau dan Produktif, PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu 

itu tidak pas karena pengumuman yang ideal sebenarnya memuat dasar hukum pelaksanaan kegiatan SK gubernur nomor sekian, misalnya. Kemudian memuat tentang persyaratan administrasi peserta.

Lalu  memuat tentang tahapan-tahapan mulai dari awal mendaftarkan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang diminta atau misalnya menyertakan daripada makalah dari unsur masing-masing baik unsur konsumen unsur dan usaha maupun unsur Pemerintah.

Selanjutnya misal ada tahapan ujian tertulis, ujian wawancara, atau tes wawancara sampai dengan penentuan skor nilai.

Jadi ada perekingan seharusnya. Jadi 9 orang anggota BPSK dari 3 unsur ditetapkan sebagai anggota BPSK terpilih nomor urut 1 2 dan 3 dari dari unsur konsumen, 1 2 dan 3 dari unsur pelaku usaha dan 1 2 dan 3 untuk unsur majelis pemerintah.

BACA JUGA:2 Hari Kampaye Belum Ada Temuan Maupun Laporan Pelanggaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan