Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Mura, Ini Upaya yang Dilakukan Dinas Pertanian Musi Rawas
Kabid Prasarana Sarana Pertanian, Yudi Very Handoko,S.P-Foto: Gilang Andika-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus memantau dan mengantisipasi maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian di Kabupaten Mura.
Fenomena alih fungsi lahan dikhawatirkan akan mengancam ketahanan pangan daerah Kabupaten Mura, dan berdampak pada penurunan produksi pertanian terutama padi.
Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 20 Desember 2024 Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan DR M Ir Hayatun Nofrida,MP melalui Kabid Prasarana Sarana Pertanian, Yudi Very Handoko,S.P mengatakan peralihan fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian di Kabupaten Mura ada beberapa faktor.
“Faktor pertama, biasanya karena mendapat harta warisan dari orang tua, dimana harta warisan pertanian tersebut hanya mempunyai luas satu hektar yang kemudian dibagi-bagi kepada anak-anaknya, jadi rata-rata pembagian setiap orang tidak sampai setengah hektar, itulah yang membuat banyak dialihfungsikan,” ungkap Yudi.
BACA JUGA:Memasuki Musim Penghujan Petani di Desa Mataram Musi Rawas, lakukan Persiapan Lahan Untuk Tanam Padi
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup
Jadi pembagian lahan yang kecil, jika di progres menjadi lahan pertanian otomatis tidak maksimal, itulah mengapa mereka memanfaatkan lahannya untuk usaha, dan dijual kavling, apalagi letak tanahnya yang strategis di jalan.
Tidak hanya itu saja, faktor kedua karena tuntutan ekonomi yang mendesak mereka untuk menjual lahan tersebut, apalagi jika mereka memaksa untuk tetap menggarap lahannya akan berdampak lebih buruk kepada ekonomi mereka, itulah yang membuat mereka lebih baik menjual lahannya.
Faktor ketiga, biasanya disebabkan dari sistem pengaliran air ke sawah mereka yang kurang maksimal, jadi para petani lebih beralih untuk menanam sayuran seperti jagung yang memang tidak banyak memerlukan air.
“Tentunya, untuk peralihan fungsi lahan ini akan mengakibatkan dampak yang sangat signifikan, itulah yang ditakutkan oleh Dinas Pertanian. Dengan begitu kami dari Dinas Pertanian dan OPD terkait melakukan berbagai cara untuk mengurangi alih fungsi lahan di Kabupaten Mura,” jelasnya.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024 Ada 42 Lahan di Musi Rawas Terbakar, Ini Penyebabnya
Seperti melakukan sosialisasi dan bertanya kepada masyarakat, mengapa mereka lebih memilih menjual dan beralih lahannya menjadi bangunan, dari situ kami memberikan masukan dan mengatasi permasalah dari lahan tersebut.
"Dari sosialisasi ini lalu kami data langsung ke lapangan, untuk alih fungsi lahan menjadi non-pertanian di tahun 2024 mengalami penurunan 50 persen jika dibandingkan tahun 2023. Diketahui tahun 2023 sangat banyak peralihan lahan di Kabupaten Mura, khususnya di daerah Kecamatan Tugumulyo," ungkapnya.