Pengedar Asal Musi Rawas Simpan 102 Bungkus Sabu Siap Edar
Sujianto (50), pengedar sabu asal warga Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Mura dirumahnya.-Foto: Dokumen-Polres Mura
BB tersebut ditemukan didalam kamar tersangka dan saat ditangkap tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Ditangkap di Pondok Kebun Sawit, Simpan Sabu Siap Edar
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Asal Muratara Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dekat Rak Piring
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.