Sat Pol PP Musi Rawas Akan Di Tindak Tegas PKL yang Melanggar Perbup No 32 Tahun 2017

Kabid Penegakan Perundangan Undangan Daerah(Kabid PPUD) Kantor Sat Pol PP dan Damkar Musi Rawas Heriyanto, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 23 Desember 2024 -Foto : MUSLIMIN-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sepanjang jalan lintas Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura), saat ini banyak digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan.

Hal ini terlihat di beberapa titik jalan lintas Tugumulyo seperti di Desa Tegalrejo, disini banyak penjual makanan yang mendirikan warungnya di bahu jalan, kemudian di Desa Triwikaton juga terlihat banyak PKL yang menggelar dagangannya di atas trotoar.

Bahkan di Desa Mataram juga ada yang mendirikan warungnya di bahu jalan. Selain itu juga ada PKL  yang mendirikan warungnya di bahu jalan di Kecamatan Megang Sakti.

Melihat kondisi tersebut, Satpol PP dan Damkar Musi Rawas melakukan sosialisasi dan teguran tertulis, kepada PKL yang telah sengaja berjualan di trotoar dan bahu jalan.

BACA JUGA:Sat Pol PP dan Damkar Mura Sosialisasikan Peningkatan dan Pengembangan Satlinmas di Kecamatan Muara Beliti

BACA JUGA:Pembangunan Gudang Langgar Perda, Ini Kata Sekda dan KaSat Pol PP Mura

Saat diwawancarai, Kepala Satpol PP dan Damkar Musi Rawas, Yudi Fachriansyah, A.P, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan Undangan Daerah (Kabid  PPUD) Kantor Sat Pol PP dan Damkar Musi Rawas Heriyanto, S.H. menyampaikan mengenai PKL  di Kecamatan Tugumulyo sampai ke Megang Sakti sudah jelas tidak diperbolehkan. 

Mengingat sudah ada aturannya yang mengatur hal tersebut, seperti tidak boleh berjualan di jalur hijau, taman dan juga trotoar, dan juga bahu jalan itu. Seua sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Nomor 32 tahun 2017.

"Jika ada masyarakat yang melanggar kita akan lakukan teguran secara lisan, jika masih saja melanggar maka kita akan lakukan teguran secara tertulis, berupa surat teguran. Jika masih juga membandel, maka dengan berat hati akan kami lakukan tindakan eksekusi," tegasnya.

Mereka tidak bisa melakukan tindakan langsung jika ada laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Kasat Pol PP Siap Perjuangkan Anggaran Baju Seragam Satlinmas Pam TPS

BACA JUGA:Sat Pol PP dan Damkar Musi Rawas Latihan Penggunaan APAR di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti

"Misalnya ada laporan kami langsung eksekusi itu tidak bisa, ada tahapannya. Ada 3 tahapannya mulai dari teguran lisan, teguran surat atau tertulis jika masih membandel juga terpaksa untuk tindakan ke 3 nya kita lakukan eksekusi," tegasnya lagi.

Pihaknya tahu mereka berjualan mencari nafkah untuk keluarga, namun sangat disayangkan mereka berjualannya ditempat yang salah, tempat yang sudah dilarang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan