Sat Pol PP Musi Rawas Akan Di Tindak Tegas PKL yang Melanggar Perbup No 32 Tahun 2017
Kabid Penegakan Perundangan Undangan Daerah(Kabid PPUD) Kantor Sat Pol PP dan Damkar Musi Rawas Heriyanto, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 23 Desember 2024 -Foto : MUSLIMIN-
"Seperti PKL yang berjualan di beberapa lokasi di sepanjang jalan lintas Tugumulyo dan Megang Sakti itu sudah kami lakukan teguran secara lisan, surat teguran 1 bahkan sudah ada yang menerima surat teguran yang ke 2, namun jika masih membandel akan kita tertibkan secara paksa," ungkapnya.
Menurutnya ada beberapa PKL setelah didatangi anggota Satpol PP di tempat mereka berjualan dan menerima surat teguran langsung pindah, tapi ada juga yang sudah menerima surat teguran ke 2 masih saja tidak mau pindah dengan alasan mereka akan segera pindah dan tidak akan mengulanginya lagi.
BACA JUGA:Sawah Diduga Alih Fungsi Dibangun Gudang, Begini Kata Pemilik dan Sat Pol PP Musi Rawas
BACA JUGA:Oknum Bidan Terjaring Razia di Hotel, Begini Penjelasan Kasat Pol PP Lubuklinggau
"Jadi banyak sekali alasan PKL. Namun kami tetap akan lakukan tindakan yang tegas jika melanggar Perbup Musi Rawas," ungkapnya.
Pihaknya juga selalu menghimbau kepada PKL yang melanggar Perbup Musi Rawas, agar tidak lagi melakukan kegiatan berjualan yang masuk dalam kawasan yang dilarang tersebut.
"Silahkan berjualan di tempat yang telah disediakan, seperti Pasar B Srikaton dan juga pasar Megang sakti," imbaunya.