Suami KDRT Istrinya di Muratara Gara-gara Judi Online Ternyata Sering Kalah
Tersangaka RS (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara tega menusuk istrinya dengan Sajam jenis Pisau dihadirkan press release akhir tahun di Mapolres Muratara, Selasa 24 Desember 2024 -Foto : Dokumen Elda Elian Calav-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani mengungkapkan, RS (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara tega menusuk istrinya dengan Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau, Minggu 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 wib sudah kecanduan Judi Online (Judol) selama 1,5 tahun
Dan selama 1,5 tahun bermain judi online, tersangka mengaku baru satu kali menang.
Hal ini diungkapkan Kapolres Muratara usai press release akhir tahun di Mapolres Muratara, Selasa 24 Desember 2024.
"Saat kejadian tersangka RS mengetahui jika istrinya Ts masih mengantongi uang yang berasal dari pinjaman koperasi. Saat itu tersangka meminta uang ditolak oleh istrinya karena dia mengetahui suaminya kecanduan judi online sudah 1,5 tahun. Uang dari pinjamn koperasi oleh tersangka dibeli peralatan rumah tangga sisanya diberikan ke istri," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Wanita jadi Korban KDRT Haruskah Bercerai? Begini Pandangan Islam Agar Tak Salah Kaprah
Dan sebelum kejadian pun, tersangka mengaku baru selesai bermain judi online.
"Sebelum kejadian main, tapi tersangka kalah sekitar Rp 1,4 juta, mau top up kembali karena istrinya punya uang makanya berinisiatif meminta uang ke istrinya.
Sayangnya ditolak. Setelah ditolak, tersangka sempat ke kamar ambil pisau dan sempat duduk diruang tamu. Ternyata istrinya tetap marah-marah akhirnya tersangka kesal dan ditusuk
istrinya. Kini korban masih dirawat, dan informasinya sang istri bisa mengalami kelumpuhan," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Puluhan Kasus KDRT Terjadi di Lubuk Linggau, Korban Bisa Melapor ke Polisi Caranya Begini
Keterangan dari tersangka juga, jika ia dan istrinya ini memang sering cekcok gara-gara judi online, tapi tidak sampai ke KDRT.
Atas perbuatannya ini tegas Kapolres, tersangka dijerat Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.