Kapolres Lubuk Linggau Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 3 Miliar

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi jajaran Polres Lubuk Linggau dan Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin didampingi Sekda H Trisko Defriansyah, Kepala DPKAD Zulfikar, Kaban Kesbangpol Henny Fitriyanti menunjukan berita acara se-Foto: Dokumen -Kominfotiksan Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Waduh ! Tahapan Pilkada Segera Dimulai, Dana Hibah dari Pemkab Mura Malah Belum Jelas

Sedangkan untuk dua instansi lain yakni KPU dan Bawaslu di MPHD mengatakan bahwa kalau ada sisa juga harus disetor balik ke kas daerah.

Tapi KPU dan Bawaslu setor bali kalau masih ada sisa setelah penetapan calon wali kota dan calon wakil wali kota terpilih, paling lama 3 bulan setelah penetapan.

"Karena penetapan di bulan Januari atau Februari maka KPU dan Bawaslu belum mengembalikan," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan