Kerja PPPK Paruh Waktu 4 Jam Per Hari, Tentang Gaji Berikut Penjelasannya

Tes PPPK diikuti honorer-Foto : Dok. BKN RI-

KORANLINGGAUPOS.ID - Tenaga honorer yang terdata tetapi tidak kebagian formasi di seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan jadi PPPK  Paruh Waktu.

Hal ini untuk menuntaskan 1,7 juta tenaga honorer dengan jumlah formasi pengadaan 1.017.000 kebutuhan PPPK di Indonesia ditahun 2024.

Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini Selasa 24 Desember 2024.

Dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dinyatakan bahwa pelamar yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu ke depannya.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Akan Diumumkan Hari Ini, Catat Daftar Pelamar Prioritas

BACA JUGA:PPPK Tahun 2025 Dapat Tunjangan Tambahan Diluar Gaji Pokok, Begini Penjelasannya

Selain itu, kebutuhan untuk menjadikan pelamar PPPK 2024 sebagai PPPK paruh waktu diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN RB.

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Dilansir dari berkas DPR tentang pengusulan PPPK paruh waktu, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu jam kerjanya selama 4 jam per hari.

Dan sampai kini, belum ada peraturan yang mengatur sistem gaji PPPK paruh waktu tersebut.

BACA JUGA:Ini Syarat Peserta Seleksi PPPK yang Bisa Ikut Kembali Seleksi PPPK Tahap II

BACA JUGA:Tenang, Semua Honorer Diberi Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Adanya opsi PPPK paruh waktu dinilai sebagai alternatif penyelesaian tenaga honorer yang seharusnya sudah dihapuskan per 28 November 2023 yang lalu. 

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, dapat menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan gangguan pada pelayanan public akibat tak adanya honorer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan