Aturan Dalam Mendirikan Tempat Ibadah Sesuai SKB, Jadi Jangan Asal Ini Alasannya
Aturan Dalam Mendirikan Tempat Ibadah Sesuai SKB, Jadi Jangan Asal Ini Alasannya-ilustrasi-
Apalagi di Indoesia kebebasan beragama dianggap sebagai hak mendasar yang seharusnya dipermudah, bukan dibatasi.
Makadengan begitu ada syarat dan aturan yang perlu diketahui dalam mendirikan tempat ibadah di Indonesia.
BACA JUGA:Inilah 20 Tips Meraih Taqwa dengan Melakukan Ibadah Dibulan Ramadan
BACA JUGA:Simak Syarat dan Mekanisme Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024
Aturan Pendirian Tempat Ibadah
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Yakni No.8 dan No.9 Tahun 2006.
SKB ini telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi sebelum atau tempat ibadah dapat didirikan.
Adapun ketentuan penting sesuai dengan SKB ini sebagai berikut :
BACA JUGA:Nyaman Belajar di SD Terpadu Uswatun Hasanah Lubuk Linggau, Sekolahnya Bersih dan Asri
BACA JUGA:Pemilihan Duta PGSD Universitas PGRI Silampari Sukses Diadakan, Berikut Nama-nama Pemenangnya
1. Jumlah Pemeluk Agama
Dalam hal setiap mendirikan tempat ibadah, tentu hal yang diwajibkan ialah jumlah pemeluk agama yang setidaknya memiliki 90 pengguna tetap atau jemaah.
Jumlah pemeluk agama ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat ibadah tersebut memang dibutuhkan masyarakat sekitar.
2. Persetujuan Warga Sekitar
Persetujuan warga sekitar merupakan yang wajib diikuti dalam ketentuan mendirikan tempat ibadah, maka diperlukan persetujuan setidaknya 60 orang dari warga sekitar yang tidak keberatan adanya pendirian tempat ibadah tersebut.
Dengan adanya persetujuan warga sekitar ini diharapkan untuk menciptakan hubungan harmonis antara pemeluk agama dengan masyarakat di lingkungan tempat ibadah.
3. Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama
Setelah persyaratan diatas sudah tersedia, maka selanjutnya Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB.
Hal wajib untuk mendapatkan rekomendasi dari FKUB setempat ini tentu berfungsi memastikan bahwa rencana pendirian tempat ibadah tidak menimbulkan konflik sosial.