5 Topik Terkini jadi Bahan Penelitian Dosen Prodi Keluarga Hukum Islam UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau
Aktivitas para dosen dan mahasiswa Prodi Keluarga Hukum Islam UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau-Foto : Dok. Prodi HKI UIN Al-Azhaar-
Banyak penelitian yang berkaitan dengan kajian mengenai proses hukum perkawinan, perceraian, dan segala aspeknya seperti hak dan kewajiban pasangan, masalah nafkah, dan pembagian harta.
2) Warisan dalam Hukum Keluarga Islam
Penelitian mengenai pembagian harta warisan menurut hukum Islam, perbandingan dengan hukum positif, serta implementasi dan tantangan dalam masyarakat.
3) Hak Asuh Anak dan Perlindungan Anak dalam Hukum Keluarga Islam
Topik ini sangat penting dalam konteks sosial yang berkembang, di mana banyak isu terkait hak asuh anak dalam perceraian atau permasalahan keluarga lainnya.
4) Perjanjian Pranikah
Penelitian tentang pentingnya dan penerapan perjanjian pranikah dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pasangan.
5) Gender dan Keadilan dalam Hukum Keluarga Islam
Beberapa dosen juga meneliti tentang kesetaraan gender dalam konteks keluarga Islam, serta bagaimana hukum keluarga Islam memandang posisi perempuan dan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan rumah tangga.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Prodi Manajemen Pendidikan Islam UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Siap Ikut Kuliah Tamu
BACA JUGA: UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Jalin Kerjasama Internasional
Kedua, dosen Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau dalam melakukan penelitian menggunakan pendekatan multidisipliner
Dengan menggabungkan hukum Islam dengan ilmu sosial, psikologi, antropologi, serta kajian gender. Hal ini memungkinkan penelitian lebih komprehensif, tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga bagaimana penerapan hukum tersebut mempengaruhi kehidupan sosial dan budaya keluarga.
Ketiga, dosen Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau dalam melakukan penelitian fokus kontribusi terhadap Pengembangan Hukum Keluarga Islam
Terutama yang relevan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk memperkaya khazanah hukum Islam dengan memberikan solusi terhadap tantangan yang muncul dalam masyarakat modern, misalnya dalam konteks perceraian, hak asuh anak, atau masalah-masalah keluarga yang semakin kompleks.