Oknum Kades Korupsi 700 Persil Prona, Begini Modusnya

Oknum Kades Slamet Parida senyum sumringah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi prona.-Foto : Sumeks Disway -

SUMSEL, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Korupsi kasus prona kembali terjadi. Kali ini menjerat seorang oknum kepala desa (Kades).

Dia tersenyum sumringah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Program Nasional Agraria (Prona). Nama tersangka yakni Slamet Parida, merupakan Kades Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Lebih kurang 700 persil tanah yang seyogyanya dijadikan sertifikat tanpa dipungut biaya, ternyata malah dikomersilkan oleh Tersangka Slamet Parida.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU akhirnya menetapkan oknum Kades Slamet Parida sebagai tersangka korupsi pembuatan sertifikat Prona tahun 2021.

BACA JUGA:UAS Tegas Dukung Anies-Cak Imin Ini Alasannya

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 14 Desember 2023 membenarkan Slamet Parida sebagai tersangka kasus korupsi sertifikat Prona.

"Yang bersangkutan usai ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Vanny.

Diterangkan Vanny, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari OKU telah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

Dikatakan Vanny, dalam serangkaian pemeriksaan saksi-saksi tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Slamet Parida sebagai tersangka.

BACA JUGA:Debat Cawapres Gibran dan Mahfud Paling Ditunggu

Dibeberkannya, bahwa modus perkara yang dilakukan tersangka yakni pada tahun 2021 dengan kewenangannya selaku kades, memungut sejumlah uang kepada masyarakat desa untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, berdasarkan penyidikannya ditemukan lebih kurang 700 Persil tanah yang dipungut oleh tersangka Slamet Parida dari masyarakat desa.

"Tersangka sendiri mendapatkan uang sebesar Rp50 juta," ungkap Vanny

Dalam pengembangan penyidikan, lanjut Vanny ditemukan juga bagi-bagi uang kepada pihak lainnya dalam hal ini kepada panitia desa Program Prona.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan