Residivis Curanmor Nyaris Tusuk Polisi Lubuklinggau

Tersangka Candra alias Can (29) dan Haidir Efriansyah alias Idir (33) diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau diduga terlibat pencurian sepeda motor, Rabu 13 Desember 2023.-Foto : Dokumen Polres LUbuklinggau -

Ditegaskan Kanit Pidum atas perbuatanya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan