Pemuda di Lubuk Linggau Ini Tega Aniaya Ayah Kandung Hanya Gara-gara Ini

Redi (23), warga RT9 Kelurahan Ulak lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II yang tega menganiaya ayah kandungnya saat ditangkap polisi- Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -

Tersangka lanjut Kasat diketahui sudah ada niat dari awal  untuk melakukan kekerasan fisik terhadap korban, terbukti dengan mencari senjata tajam jenis parang yang ada di rumah korban. Akan tetapi dapat dicegah oleh kakak perempuannya, Rita sehingga tersangka memilih melakukan kekerasan fisk ke korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak dua kali di bagaian pelipis kanan korban dan pipi korban sebelah kiri      

"Tersangka dapat dikenakan Pasal 44  ayat  (1)  UURI  No. 23  tahun 2004  tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan