Pemuda di Lubuk Linggau Ini Tega Aniaya Ayah Kandung Hanya Gara-gara Ini
Redi (23), warga RT9 Kelurahan Ulak lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II yang tega menganiaya ayah kandungnya saat ditangkap polisi- Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -
Tersangka lanjut Kasat diketahui sudah ada niat dari awal untuk melakukan kekerasan fisik terhadap korban, terbukti dengan mencari senjata tajam jenis parang yang ada di rumah korban. Akan tetapi dapat dicegah oleh kakak perempuannya, Rita sehingga tersangka memilih melakukan kekerasan fisk ke korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak dua kali di bagaian pelipis kanan korban dan pipi korban sebelah kiri
"Tersangka dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.