Ketentuan Sekolah Diblacklist Gara-gara SNBP
Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2025-Foto : Dok. Pojok Satu-
KORANLINGGAUPOS.ID - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sudah di depan mata. 28 Desember 2024 mendatang akan dilaksanakan pengumuman kuota sekolah, kemudian 6-31 Januari 2025 registrasi akun SNPB sekolah.
Kemudian 13 Januari - 18 Februari 2025 registrasi akun SNPMB siswa yang akan ikut SNBP, dan pada 13 Januari-27 Maret 2025 registrasi akun SNPMB siswa yang akan ikut SNBT.
6-31 Januari 2025 dilakukan Pengisian pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS).
Lalu 4-18 Februari 2025 dilakukan Pendaftaran SNBP. 18 Maret 2025 akan disampaikan pengumuman hasil SNBP. Lalu pada 4 Februari-30 April 2025 masa unduh kartu peserta SNBP.
BACA JUGA:Begini Penentuan Siswa Eligible SNBP 2025
BACA JUGA:Apa Sih Siswa Eligible Itu? Ini Syarat, Kuota dan Ketentuan di SNBP 2025
Saat ini yang ramai dibahas mengenai sekolah yang diblacklist atau dilarang mengikuti SNBP.
Sekolah yang diblacklist dari penerimaan mahasiswa baru jalur rapor atau SNBP biasanya diduga mendapat sanksi karena ada beberapa siswa yang tidak melakukan daftar ulang meski sudah diterima melalui jalur SNBP atau jalur undangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, dikutip dari Detik Edu Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Eduart Wolok mengatakan kewenangan blacklist sekolah datang dari PTN atau Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam Konferensi Pers Peluncuran SNPMB PTN Tahun 2025 via YouTube SNPMB ID Prof. Eduart Wolok menjelaskan, kewenangan black list oleh PTN biasanya didasari beberapa hal karena kuota yang disediakan.
BACA JUGA:SNBP 2025 Buka Peluang untuk Siswa Eligible, Begini Strategi Lolos ke PTN
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah yang Banyak Peluang Kerja untuk SNBP 2025, Adakah Jurusanmu?
Jalur SNBP merupakan jalur istimewa tanpa tes untuk masuk PTN.
SNBP merupakan satu-satunya jalur dari SNBP yang hanya mensyaratkan nilai rapor, prestasi, dan portofolio calon mahasiswa.