Jangan Asal Gunakan Aplikasi WA, Fitur Ini Bisa Bermasalah dengan Hukum hingga Denda 2 Miliar

Jangan Asal Gunakan Aplikasi WA, Fitur Ini Bisa Bermasalah dengan Hukum hingga Denda 2 Miliar -ilustrasi-

Mereka merujuk pada Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1). Apakah benar jika menggunakan foto orang lain untuk stiker bisa berakibat pidana?

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, jika penggunaan stiker wajah di aplikasi WA dilakukan dengan maksud atau tujuan buruk,

BACA JUGA:Yuk Cek Cara Membuka Blokir WA Orang yang Memblokir Kita

BACA JUGA:Heboh Postingan FB dan WA Ada Setoran di Kamar Blok, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau

maka hal tersebut bisa saja dikenakan pasal dalam Undang-Undang ITE.

"Itu bisa saja masuk ke UU ITE jika digunakan untuk hal-hal buruk," ujar Budi dalam sebuah wawancara, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Beberapa content creator menyebut bahwa tindakan membuat stiker WA dari foto orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1),

yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Aplikasi WA Ada Fitur Sambut Tahun Baru 2025 Mulai Dari Stiker hingga Animasi Keren

BACA JUGA:Yuk Cek Cara Membuka Blokir WA Orang yang Memblokir Kita

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Ketentuan pidana untuk pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 48, yang berbunyi:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp 2 miliar."

Namun, Damar Juniarto, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengungkapkan keraguannya mengenai penerapan pasal tersebut dalam konteks pembuatan stiker.

BACA JUGA:Aplikasi WA Ada Fitur Sambut Tahun Baru 2025 Mulai Dari Stiker hingga Animasi Keren

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan