Jangan Asal Gunakan Aplikasi WA, Fitur Ini Bisa Bermasalah dengan Hukum hingga Denda 2 Miliar
Jangan Asal Gunakan Aplikasi WA, Fitur Ini Bisa Bermasalah dengan Hukum hingga Denda 2 Miliar -ilustrasi-
BACA JUGA:Google Play Store dan AppStore RIlis Daftar Aplikasi Terbaik 2024, Adakah di HP Anda
Menurutnya, masih perlu dipertanyakan apakah tindakan mengubah foto menjadi stiker WhatsApp benar-benar termasuk dalam kategori pidana.
"Tindakan mana yang masuk dalam kategori pidana? Jika semua orang yang mengubah foto menjadi stiker WA dianggap mengubah informasi elektronik tanpa hak, ini akan menciptakan masalah hukum yang besar.
Penting untuk memastikan apakah ada niat jahat di balik tindakan tersebut," jelas Damar.
Dengan demikian, penting untuk menilai konteks dan niat di balik penggunaan foto orang lain sebagai stiker sebelum memutuskan apakah tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.