Ratu Dewa – Mangcek Abie Berdamai, Begini Permohonan Maaf Langsung yang Disampaikan
Komedian Palembang Mangcek Abie saat berada di kediaman Calon Wali Kota Palembang Terpilih Drs Ratu Dewa untuk memohon maaf- Foto : Dok. Sumeks-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Dugaan kasus pencemaran nama baik Calon Wali Kota Palembang Terpilih Drs Ratu Dewa nampaknya berakhir damai.
Kasus ini menyeret nama seorang presenter sekaligus komedian Palembang Mangcek Abi.
Dalam sejumlah akun media sosial yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Sumatera Ekspres, Senin 30 Desember 2024 terlapor kasus pencemaran baik Mangcek Abi meminta maaf langsung pada Ratu Dewa di kediaman Calon Walikota Terpilih ini.
Di hadapan Ratu Dewa, Mangcek Abi menyampaikan permohonan maaf tersebut.
BACA JUGA:Diskon Besar-Besaran Bombay Textile Lubuk Linggau, Ada Tile Bordir Hingga Songket Palembang
BACA JUGA:Jembatan Ampera, Ikon Kota Palembang, Ramai Dikunjungi Wisatawan Jelang Tahun Baru
Dalam video yang beredar, Mangcek Abi mengungkapkan “Terutamo aku yang mungkin buat hal-hal yang kurang berkenan di hati kando, bikin hal-hal yang mungkin namonyo kakak berhak marahi adek ya kan, jadi minta maaflah kando,” tutur Mangcek Abi.
Bagaimana respon Walikota Palembang terpilih Ratu Dewa?
Dengan singkat Ratu Dewa menjawab “ Sama-sama.”
Upaya perdamaian Ratu Dewa dan Mangcek Abi telah diprediksi sebelumnya oleh Tim Kuasa Hukum Mangcek Abi.
BACA JUGA:Palembang Tawarkan Wisata Malam Naik Kapal Pesiar Hanya Rp 5 Ribu Per Orang
BACA JUGA:Palembang Sambut Tahun Baru 2025 dengan Berbagai Kegiatan Meriah Apa Saja?
Tim Kuasa Hukum mengatakan bahwa Mangcek Abi akan bersikap gentleman dan tidak merasa malu untuk memohonkan permintaan maaf kepada pelapor dalam hal ini Bapak Ratu Dewa.
Sebagaimana kita tahu, Jumat 29 November 2024 pukul 16.50 WIB Walikota Palembang terpilih Ratu Dewa, membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang yang melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto 45 ayat 3.
Yang terlapor yakni pemilik akun Instagram @mangcek.abie yang merupakan salah satu Master of Ceremony (MC) atau pembawa acara sekaligus komedian lokal di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).