Akhir Tahun, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Catat Polemik PPDB 2024
Aksi masyarakat memprotes polemic Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024. -Foto: Dokumen-Ombudsman RI Perwakilan Sumsel
KORANLINGGAUPOS.ID - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menyita perhatian publik karena berbagai persoalan yang terjadi setiap tahun.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah dalam rilis kinerja akhir Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 yang diterima KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 31 Desember 2024.
Persoalan yang dimaksud meliputi penyimpangan prosedur yang secara sadar dilakukan oleh para pihak yang berwenang antara lain Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan dan pihak terkait lainnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 22 SMA di Kota Palembang dan mendapatkan temuan penting.
BACA JUGA:PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Catat! Ada 25 SMA Terbaik di Indonesia Versi Top 1000 Sekolah, Referensi PPDB 2025
Sejumlah 911 siswa yang seharusnya tidak lulus, dinyatakan lulus tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dimuat temuan korektif oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai berikut:
- Pj. Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
- Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah.
- Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. (Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com).
- Pj. Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para Terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas saran korektif yang disampaikan pada Pj. Gubernur, hingga batas waktu pelaksaaan korektif yang telah ditetapkan, para pihak hanya melaksanakan sebagian saran korektif dimaksud.
BACA JUGA:PPDB Zonasi Dihapus, Ini Tanggapan Ketua MKKS SMA Lubuk Linggau
BACA JUGA:Jelang Tahun 2025, Desakan Tinjau Ulang PPDB Sistem Zonasi
Sehingga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melalui Ombudsman RI di Jakarta masih melakukan monitoring pelaksanaan saran korektif dan berkoordinasi dengan Kementerian terkait.