Tahun 2025 Polri Terapkan Sistem Poin pada Pemegang SIM, Berikut Teknisnya

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dalam sebuah pres rilis. -Foto: Dokumen-Disway

Bagaimana jika pelanggar lalu lintas mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.

“Poinnya akan berkurang 12, sementara jika melakukan tabrak lari langsung kami cabut kepemilikan SIM-nya,” tegas dia.

BACA JUGA:Usulan SIM Seumur Hidup Kembali Muncul, Ini Tanggapan Korlantas Polri

BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya

Dan, ketika poin pelanggaran mencapai 18, maka polisi akan segera melakukan penarikan dan pemblokiran sementara saat masyarakat ingin melakukan perpanjangan SIM di Polres setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan