Tahun 2025 Polri Terapkan Sistem Poin pada Pemegang SIM, Berikut Teknisnya
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dalam sebuah pres rilis. -Foto: Dokumen-Disway
KORANLINGGAUPOS.ID - Mulai tahun 2025 Korlantas Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Poin SIM merupakan skema yang dilakukan Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dalam pernyataanya di disway, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Kata Irjen Pol Aan Suhanan skema tersebut berlaku Januari 2025 dan pihaknya mulai melakukan traccif record sebagaimana regulasi yang ada.
BACA JUGA:Perpanjang SIM Per Januari 2025, Segini Rincian Biayanya Tanpa Calo
BACA JUGA:Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Begini Syarat dan Rincian Biayanya
Bagaimana teknis skema tilang poin SIM yang akan diberlakukan Korlantas Polri:
Dimulai dengan pemilik SIM akan mendapat 12 poin permulaan yang nantinya juga diintegrasikan dengan penerbitannya ketika awal mula masyarakat menerima SIM.
12 Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM itu sendiri sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan di pemilik SIM.
Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, jika yang dilakukan pemilik SIM adalah pelanggaran ringan maka poin akan dikurangi 1.
BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Usulkan SIM Diupdate
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
Namun jika pelanggaran yang dilakukan jenis pelanggaran sedang maka poin akan dikurangi 3.
Pun jika pemilik SIM melakukan pelanggaran berat maka akan dikurangi 5 poin.